![]() |
| Ilustrasi: Perjalanan Jauh | Nabira.net |
Perjalanan fisioterapi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terjadi di tengah perubahan besar kebijakan kesehatan nasional. Sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tata kelola profesi kesehatan relatif mapan, namun tidak setara. Beberapa profesi lama berada di pusat pengambilan keputusan, sementara fisioterapi lebih banyak bergerak di wilayah pelayanan teknis—hadir di lapangan, melayani masyarakat, tetapi jarang dianggap sebagai bagian strategis dari sistem kesehatan.
Fisioterapi tumbuh bukan karena regulasi, tetapi karena kebutuhan nyata masyarakat dan konsistensi praktik profesional. Profesi ini hidup di ruang pelayanan, sementara ruang kebijakan masih sempit. Posisi tawar belum sebanding dengan kontribusi yang diberikan.
Hadirnya UU 17/2023 memunculkan respons beragam. Sebagian melihatnya sebagai ancaman, sebagian lain sebagai intervensi negara yang berlebihan. IFI mengambil sikap kritis namun proporsional:
- menyoroti pasal yang berpotensi melemahkan kemandirian profesi
- memandang semangat kesetaraan undang-undang ini sebagai peluang strategis yang selama ini tidak dimiliki fisioterapi.
Regulasi turunan UU ini mulai memperluas akses layanan hingga tingkat primer, mengakui fisioterapi bukan sekadar pelengkap, tetapi kebutuhan nyata masyarakat. Perubahan struktural ini masih awal, mekanismenya belum sepenuhnya presisi, namun arah besar sudah jelas: struktur lama yang hierarkis mulai bergeser, membuka ruang kesetaraan.
Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan kedaulatan wadah tunggal organisasi profesi dan kemerdekaan kolegium. Ini bukan membatalkan reformasi, tetapi menata keseimbangan antara peran negara dan otonomi profesi: negara tetap mengatur demi kepentingan publik, tetapi tidak mengambil alih jiwa keilmuan. Kesetaraan dijaga, tanpa mengorbankan kemandirian.
Hari ini, fisioterapi Indonesia berdiri di antara runtuhnya struktur lama dan belum tegaknya bangunan baru. Kesetaraan regulatif dibuka, akses pelayanan diperluas, dan kedaulatan organisasi ditegaskan kembali. Namun semua ini masih pondasi. Kritik bahwa perubahan terasa belum besar sah adanya—fase ini memang fase membuka jalan, menancapkan tiang, dan menyiapkan fondasi. Rumahnya sendiri masih harus dibangun bersama.
Newbie
Sebagai profesi yang relatif baru di ruang kebijakan nasional, keterlibatan IFI sejak penyusunan UU, regulasi turunan, hingga pasca putusan MK, adalah langkah awal yang menentukan: dari objek kebijakan, fisioterapi mulai menjadi subjek yang membentuk arah.
Pengalaman ini juga mengajarkan bahwa regulasi tidak cukup berdiri sendiri. Aturan membuka ruang, tetapi kapasitas internal profesi—kompetensi, organisasi, dan mental kolektif—lah yang memastikan ruang itu berpihak. Agenda terbesar fisioterapi Indonesia ke depan adalah memperkuat kapasitas ini, mendefinisikan diri sebagai profesi, dan bertindak konsisten sesuai definisi tersebut. Tanpa itu, kesetaraan hukum hanya formalitas. Dengan kapasitas yang kuat, regulasi menjadi alat pemberdayaan berkelanjutan.
Refleksi
Refleksi ini bukan catatan keberhasilan atau penutup. Ini pengingat bahwa apa yang telah dibangun adalah landasan untuk kerja lebih panjang ke depan. Seperti Chairil Anwar menulis: “Kerja belum selesai, belum apa-apa.” Memang, kerja belum selesai—bahkan baru dimulai. Estafet ini harus terus berjalan, dengan fondasi yang ditanam dan keberanian menyempurnakannya pada fase berikutnya.

Good
BalasHapus